Fokus Jateng-BOYOLALI- Seorang ayah sesat berinisial Dr (56) tega menyetubuhi anak tirinya masih berusia 15 tahun, hingga anak tiri itu hamil. Majelis hakim Pengadilan (PN) Boyolali memvonis residivis kasus kesusilaan di Semarang itu pidana 18 tahun penjara, pada Kamis 28 Desember 2023. Sidang kasus pencabulan itu dilakukan secara tertutup dengan jaksa penuntut umum (JPU) Santi […]
https://ouo.io/T5YcnT

Leave a comment